PERBEDAAN PAJAK TERUTANG SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PPh FINAL PADA UMKM DIY
Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perbandingan antara pajak terutang sebelum dan sesudah perubahan PP No. 46 tahun 2013 terhadap UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah selalu berusaha melakukan pengawasan, menganalisis, mengkaji dan menyempurnakan administrasi sehingga dapat menuju kearah pelayanan pajak yang lebih baik. Salah satu upaya perbaikan sistem perpajakan yang dilakukan pemerintah adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Tujuan pengaturan ini selain untuk meningkatkan pemenuhan kewajiban perpajakan secara sukarela (voluntary tax compliance) dan mendorong kontribusi penerimaan negara dari sektor UMKM, juga memiliki tujuan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang. Penelitian ini merupakan kuantitatif yang menggunakan data sekunder. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini berupa pelaku UMKM yang memiliki bruto tidak melebihi 4,8 Milyar pertahunnya. Peneliti ini menggunakan alat bantu berupa perangkat lunak statistik untuk melakukan uji beda t-test dengan menggunakan SPSS 16. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan menunjukkan bahwa terpadat perbedaan yang signifikan antara pajak terutang sebelum dan sesudah penerapan PP No. 46 tahun 2013.
Referensi
Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Mizain, Hindira.2014 “Analisis Komparasi Pajak Terutang Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan
Sebelum dan Sesudah Penerapan PP No. 46 Tahun 2013 (Studi Kasus Kota Padang)”
JurusanAkuntansi Universitas Andalas.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas
penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Tentang Tata Cara Penghitungan,
Penyetoran dan Pelaporan PPh atas Penghasilan dari usaha yang diterima ataudiperoleh WP
yang memiliki peredaran bruto tertentu
Purba, Suandy (2015) Analisis Perbedaan Pajak Penghasilan Terutang Berdasarkan Norma
Penghitungan Dengan Pph Final Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Di Bidang Usaha
Perdagangan Pada Kpp Pratama Indramayu ; Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi,
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Syarifudin, Akhmad. 2015. “Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Final PP 46/2013 dan
Implikasinya”. Jurnal Fokus Bisnis, Vol. 14, No. 02, Desember 2015.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
UU Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan. Widiati, Dinar Restu, 2017. “Analisis Sebelum Dan Sesudah Penerapan Pp 46
Tahun 2013 Terhadap
Besarnya Pembayaran Pph Terutang Pr. Cengkir Gading Pada Tahun 2014 – 2016”.
UniversitasNusantara PGRI Kediri. Simki-Economic Vol. 01 No. 01 Tahun 2017
Zulfan, 2017.Analisis Komparasi Pajak Terutang Sebelum Dan Sesudah Penerapan Pph Final 1
% Terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sesuai PP No. 46 Tahun 2013 (Studi
KasusKota Sawahlunto). Universitas Andalas

This work is licensed under a CC-BY-NC-SA.