PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI TETAP SEBAGAI STRATEGI PENGHEMATAN PEMBAYARAN PAJAK (Studi Kasus di Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul)
DOI:
https://doi.org/10.24964/japd.v1i3.1114Keywords:
Tax Planning, PP Article 21Gross, Net Method, Gross UpAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menghitung PPh 21 karyawan tetap, dan Pajak Penghasilan Terutang, Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul. Untuk mengetahui perhitungan pajak penghasilan pasal 21 yang paling efisien, apakah dengan metode gross, net atau gross up terhadap beban pajak penghasilan badan.
Jenis penelitian deskriptif kuantitatif, jenis data deskriptif dan kuantitatif. Teknik pengumpulan data wawancara dan observasi. Teknik pengambilan sampel random sampling. Teknik analisis deskriptif kuantitatif.
Hasil PPh 21 karyawan tetap Pajak Penghasilan Terutang, Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul tahun 2018 dengam metode net sebesar Rp 8.967.361, sedangkan dengan metode gross up sebesar Rp 9.439.327. Perbandingan antara Laba (Rugi) perusahaan dengan menggunakan metode net dan metode gross up dalam menghitung PPh terutang terdapat selisih Laba (Rugi) sebesar Rp 9.439.327. Selisih ini disebabkan karena adanya penambahan biaya yang dikeluarkan perusahaan dari pemberian tunjangan pajak. Metode gross up memberikan penghematan dibandingkan dengan penerapan alternatif yang lain. Perhitungan pajak penghasilan gross up, untuk pajak penghasilan karyawan pasal 21 akan naik sebesar Rp 471.966 dan perhitungan pajak penghasilan badan turun sebesar Rp 2.360.000, Dengan hasil tersebut maka perusahaan akan mendapatkan penghematan pajak sebesar Rp 2.831.966.
Kata Kunci: Perencanaan Pajak, Pph Pasal 21, Metode Gross, Net, Gross Up
Downloads
References
Anwar, P. C. (2013). Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. Jakarta: PT Gramdeia Pustaka Utama.
Erly, S. (2011). Hukum Pajak. (E. 6, Ed.). Yogyakarta: Penerbit Salemba Empat.
Hafidhatun. (2014). Analisis Penerapan Metode Gross Up dalam Penghitungan Pajak Penghasilan ( PPh ) pasal 21 pada Karyawan Tetap Kantor PDAM Kabupaten Kebumen. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana.
Hendra, A. S. dan T. M. (2017). Penerapan Metode Gross Up Atas Perhitungan PPh Pasal 21 Sebagai Alternatif Efisiensi Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, Volume 6, , 2460–0585.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan (Edisi Revi). Yogyakarta: Penerbit ANDI.
Muaya, A. (2016). Analisis Perhitungan, Penetapan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Yayasan Perguruan Tinggi Katolik Keuskupan Manado. Jurnal EMBA, Vol. 4, No. 2, Juni 2016, Hal. 748 – 757.
Novita, P. A. (2016). Analisis Penerapan Perencanaan Perpajakan Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahunan Karyawan Tetap Dalam Upaya Efisiensi Beban Pajak pada CV.Sinter. Jurnal Akuntansi.
Nyimas, Nisrina Nabilah, Y. M. dan N. N. H. (2016). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak PPh Pasal 21 Sebgai Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan ( Studi Kasus pada PT Z ). Jurnal Perpajakan ( JEJAK ), Vol.8, No.1.
Ompusunggu Arles. (2011). Cara Legal Siasati Pajak. Jakarta: Puspa Swara.
Zain, M. (2010). Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a CC-BY-NC-SA.
